Karena Telpon Bagian Pelayanan RSBP Pohuwato, Wartawan Media Online Mendapatkan Ancaman
Berita Baru, Pohuwato – Seorang wartawan media massa online wartanesia.id, Guslan Latarawe, mengaku mendapat pesan bernada ancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pesan tersebut diterima dini hari tadi, Sabtu (24/4/2021) sekitar pukul 00.37.
Ancaman tersebut bermula ketika Guslan Latarawe, bersama salah seorang rekan media online lainnya, tengah meliput salah satu tokoh masyarakat yang terinformasi terpapar Covid-19.
Guna konfirmasi kejelasan, Guslan mengaku telah berusaha menghubungi pihak RSBP, khususnya Direktur melalui telfon seluler. Namun, hal itu tidak pernah dijawab, sehingga Guslan menghubungi petugas RSBP Bagian Pelayanan atas nama Dewi Paudi.
Lantaran menghubungi Dewi, Guslan mengaku mendapatkan ancaman dari Irfan Tondji Suami dari Direktur RSBP Pohuwato Yeni Ahmad.
Dari awal pesan kata Guslan, oknum membuka obrolan dengan kata kasar. Pesan tersebut dibalas dengan santai. Sempat terjadi obrolan panjang hingga mengeluarkan pesan ancaman.
“Ada apa kau sama istri saya. kurang ngajar kamu,” bunyi pesan pembuka WhatsApp Irfan kepada Guslan.
“Waduh, kalau saya keliru atau salah saya minta maaf,” kata Guslan menirukan pesan yang ia tulis.
Dalam obrolan pesan WhatsApp itu berlanjut, hingga, Irfan mengungkapkan akan mencari dan berniat memberi pelajaran. Hingga kini, Guslan mengaku bahwa dirinya merasa tidak aman dan terancam.
“Saya cari kamu eh, saya tidak takut dengan kamu,” kata Guslan meniru ucapan Irfan.
Saat dikonfirmasi, Irfan Tondji mengaku bahwa tulisan itu bukan merupakan pengancaman, akan tetapi ajakan ketemuan untuk tukar pikiran.
“Bukan mengancam. Jadi ada obrolan, kebetulan saya cuman meminta kalau mau klarifikasi harus orang yang bekompoten, supaya dalam memberikan informasi harus orang orang yang ahli di bidangnya, ini kan masalah penyakit jadi harus pihak rumah sakit yang dimintai keterangannya saya hanya sarankan di grup begitu,” kata Irfan.
“Tapi dia jawab lain, artinya tidak enaklah, jadi saya jawab ehhh kenapa begitu. Tapi saya sudah minta maaf saya rencananya undang dia dan rekan wartawan lainnya ketemu, akan tetapi bukan ketemu untuk apa-apa, maksudnya untuk sharing” tukasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Aliansi Jurnalis Pohuwato, Jundi Dai, angkat bicara. Menurutunya, apa yang terjadi merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan.
“Ini jelas adalah intimidasi, bentuk kekerasan non verbal terhadap wartawan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” jelas Jundi.
“Kami meminta kepada yang bersangkutan (Irfan Tondji), dalam kurun waktu 1×24 jam untuk meminta maaf. Jika tidak, maka kami Aliansi Jurnalis Pohuwato, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Jundi.