Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menanti Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Menanti Perlindungan bagi Pekerja Perempuan



Menanti Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Timboel Siregar

Direktur BPJS Watch


Sebagaimana  biasa setiap tahun, ketika merayakan Hari Kartini pada tanggal 21 April, seluruh rakyat Indonesia memperingati perjuangan Kartini untuk memajukan kaum perempuan pada masanya. Tentunya semangat perjuangan Kartini masih sangat relevan hingga saat ini mengingat masih adanya perempuan yang terus bergelut memperjuangkan nasibnya untuk mendapatkan hak-haknya, memperjuangkan hak normatif yang memang sudah diamanatkan regulasi.

Sudah menjadi kebiasaan juga, ketika merayakan Hari Kartini ini, tak luput para pejabat memberikan pernyataan-pernyataan yang ditujukan untuk menunjukkan keberpihakan kepada kaum perempuan. Pernyataan-pernyataan tersebut memang sangat baik untuk terus memotivasi kaum perempuan berjuang untuk mencapai kesejahteraanya. Namun pernyataan-pernyataan yang disampaikan tersebut belum didukung upaya riil membantu kaum perempuan.

Salah satu pejabat yang ikut memberikan pernyataan di Hari Kartini adalah Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), yang menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus dan terus berkomitmen dalam pemberdayaan pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Pertama, kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi. Seperti istirahat karena haid; istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan; istirahat gugur kandung kesempatan menyusui; dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari.

Kedua, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. Dan Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

Dari tiga uraian di atas yang disampaikan oleh Ibu Menaker, saya menilainya hal-hal tersebut adalah hak normative yang memang sudah ada regulasinya sejak lama, namun masih menyisahkan banyak masalah dalam pelaksanaanya. Dan saya kira seharusnya ada hal baru yang bisa disampaikan oleh Bu Menaker untuk memastikan bahwa ada perlindungan lebih baik bagi pekerja perempuan dari yang sudah ada sebelumnya.

Terkait dengan fungsi reproduksi, saya kira saat ini sudah sepatutnya Bu Menaker mau mendukung pelaksanaan cuti melahirkan selama 14 minggu, yang selama ini hanya 12 mingg (atau 3 bulan dengan ketentuan istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan). Sudah banyak perusahaan yang menerapkan cuti melahirkan 14 minggu untuk mendukung perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan.

Tentunya setelah melahirkan, pekerja perempuan wajib menyusui anaknya. Pada prinsipnya, negara memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya dengan menuangkan aturan tersebut dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Ketentuan di atas belum sepenuhnya terimplementasi di tempat kerja. Banyak pekerja perempuan yang harus meninggalkan bayinya di rumah setelah cuti melahirkannya habis, karena beberapa alasan seperti tidak tersedianya ruang untuk menyusui di tempat kerja dan tidak adanya tempat penitipan bayi, serta transportasi pekerja perempuan dari rumah ke kantor atau sebaliknya yang tidak aman untuk bayi baru lahir. Mengacu pada Pasal 83 tersebut di atas seharusnya ada terobosan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja perempuan dapat menyusui anaknya selama waktu kerja. 

Pekerja perempuan di beberapa sektor usaha rentan di-PHK mengingat pengusaha memandang pekerja perempuan sebatas tampilan fisiknya saja sehingga pekerja perempuan yang sudah mencapai usia 35 atau 45 tahun di PHK dengan alasan yang tidak jelas, dan tanpa mampu untuk tetap dipertahankan bekerja.

Fenomena ini mudah ditemui pada pekerja perempuan yang bekerja di sektor jasa seperti di toko-toko yang berada di dalam maupun di luar mall, hingga di maskapai penerbangan. Dalam kondisi masih sangat produktif di usia tersebut, mereka kerap di-PHK sepihak dengan mudah tanpa kompensasi PHK yang memadai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.  Mereka juga banyak yang tidak terlindungi dalam jaminan sosial sehingga mereka tidak memiliki perlindungan ketika bekerja dan tidak memiliki tabungan berupa jaminan hari tua dan jaminan pensiun untuk mempertahankan daya beli beserta keluarganya.

Pemerintah terus membiarkan hal ini terjadi tanpa mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pekerja perempuan tersebut. Mereka dibiarkan jadi pengangguran, yang seharusnya justru diberdayakan sehingga mereka tetap bisa bekerja dengan produktif.

Tentunya pekerja perempuan saat ini pun banyak dipekerjakan sebagai pekerja rumahan yang mendapatkan order dari perusahaan, yang bekerja di tempat tinggalnya sendiri. Pekerja rumahan semakin marak terjadi, untuk mengefisienkan biaya produksi. Tanpa perlindungan jaminan sosial dan upah yang layak, para pekerja perempuan tersebut masuk menjadi bagian dari industri, yang memberikan nilai tambah bagi industri.

Tidak hanya itu, ke depan dengan lahirnya UU Cipta Kerja junto PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang melegitimasi formula perhitungan per jam yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu, akan menarik lebih banyak pekerja perempuan ke dalamnya. Mereka berpotensi menjadi pekerja rentan juga, tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan upah layak serta hak normative lainnya. Walaupun bekerja paruh waktu, mereka pun mudah diPHK tanpa alasan yang jelas. 

Saya berharap, bila memang ada komitmen dari Ibu Menaker, untuk melindungi para pekerja perempuan maka seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan menciptakan program pemberdayaan khusus bagi pekerja perempuan, seperti berupa pelatihan, akses modal, dan akses pasar sehingga pekerja perempuan dapat berwiraswasta, yang nantinya akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat umum. Ini pun termasuk untuk para pekerja perempuan migran kita yang pulang dari luar negeri.

Pinang Ranti, 21 April 2021