Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Sebesar Rp 6,53 Triliun
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers, Selasa (29/12).

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Sebesar Rp 6,53 Triliun



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II sebesar Rp 6,53 triliun. Bansos tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh pelosok Tanah Air. 

“Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021). 

Berdasarkan data Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial, alokasi anggaran bantuan sosial PKH tahun 2021 sebesar Rp 28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp 15,35 triliun yaitu bulan Januari 2021 sebesar Rp 6,82 triliun dan bulan April Rp 6,53  triliun. 

Diharapkan dengan pencairan bantuan PKH ini dapat mengurangi beban pengeluaran KPM di bulan puasa. Biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat memasuki bulan Ramadan dibandingkan dengan hari-hari biasa. 

“Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya,” ujar Risma.

Pencairan bansos PKH  juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Dengan bertambahnya simpanan masyarakat, makin tinggi daya beli masyarakat,” ujar Risma.

Kemudian kalau daya beli meningkat, maka pedagang kecil juga akan terkena dampaknya, yang artinya dagangan mereka menjadi laku dan bisa mendapatkan untung. 

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita. 

Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat. 

Adapun Kemensos bekerja sama dengan Bank Bank Milik Negara (Himbara) dalam pencairan bantuan, seluruh KPM PKH mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya. 

“Mereka bisa mencairkan bantuan yang diterima di ATM bersama, E-Warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur,” pungkas Risma.