Strategi Pencegahan Korupsi Ala Kemenkeu
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan strategi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rangka melakukan pencegahan korupsi. Menurutnya, Kemenkeu bakal memantau sisi belanja dan penerimaan negara.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2021 secara virtual, Selasa, 13 April 2021.
Sri Mulyani mengatakan dari sisi belanja negara, dia meminta agar semua instansi pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan berlandaskan tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel.
Ia menyebut, caranya adalah dengan melakukan integrasi rencana penganggaran berbasis elektronik.
“Semua kementerian melakukan proses rencana dan anggaran memanfaatkan aplikasi KRISNA dan SAKTI, serta Pemda melakukannya melalui aplikasi sistem informasi pemerintah daerah,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menilai dengan berbasis elektronik, rencana penganggaran instansi negara akan semakin transparan dan dapat menghindari tindakan korupsi.
“Dengan teknologi digital, kita harap interaksi antara birokrasi dan stakeholder bisa dilakukan secara jauh lebih pasti, profesional, transparan, dan tidak koruptif,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga mendorong para instansi negara melakukan pengadaan barang dengan sistem pembayaran secara elektronik dalam rangka pengadaan barang dan jasa melalui e-payment dan e-catalog.
“Kami juga dorong sistem bayar elektronik dalam pengadaan barang jasa dengan e-payment dan e-katalog. Ini untuk menumbuhkan budaya transparansi keadilan dan profesionalitas,” ucap Sri Mulyani.
Kemudian dari sisi penerimaan negara yang bersumber dari pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak.
Selanjutnya, ia juga mengatakan, pemerintah telah meningkatkan validitas wajib bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral batu bara. Hal ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba dan membuat kepatuhan dari pengusaha di sektor minerba,” tandas Sri Mulyani.