Wartawan Bontang Nyalakan Lilin Perlawanan
Berita Baru, Kalimantan Timur – Kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya menyita banyak perhatian dan membangunkan solidaritas di Tanah Air. Diantaranya juru warta kota Bontang.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bontang (SJB) gelar aksi damai di simpang 4 Bontang Baru pada Kamis malam, 8 April 2021. Beberapa lintas organisasi profesi jurnalis itu diantaranya, Forum Jurnalis Bontang (FJB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dalam aksinya, mereka kompak memakai pakaian warna hitam, serta menyalakan lilin sebagai simbol perlawanan akan terus menyala terhadap pelaku kekerasan dan penindasan.
Melalui aku twitternya, AJI mengungkapkan 5 poin suara perlawanan para wartawan Bontang. Pertama adalah mengutuk segala bentuk kekerasan oleh siapa pun dan kepada siapa pun.
“Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilindungi UU Nomor 40/1999. Contoh, tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8.” tulis AJI, Jumat (9/4).
Kedua, mendesak Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi & segera memproses pidana maupun etik. Selain itu, juga mendesak Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda, baik secara pidana maupun etik.
“Keempat, mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers. Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode jurnalistik,” ungkapnya.
Dan terakhir, lanjut AJI, menggalang solidaritas seluas-luasnya dari rekan sesama jurnalis dan masyarakat sipil (civil society) untuk mengawal kasus kekerasan tersebur hingga tuntas sebagai upaya penegakan kebebasan pers.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi, jurnalis Tempo mendapat tindak kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu. Dalam proses pemeriksaan di Kapolda Jatim, diduga ada dua nama aparat keamanan terlibat dalam kejadian tersebut.
Sementara, penganiayaan terhadap lima jurnalis di Samarinda terjadi Oktober 2020 lalu, saat meliput 15 pendemo penolakan omnibus law (UU Cipta Kerja) yang diamankan di Polresta Samarinda. Di lokasi, kelimanya diintimidasi, dipukul, diinjak, dijambak bahkan didorong bagian dada.
Menurut AJI, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan penyelesaian (aji.or.id, 5/4/21). (MKR)