Tingkatkan Kehidupan Layak, Menaker Terbitkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berencana menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini dihadirkan tidak lain untuk mempertahankan marwah kehidupan yang layak bagi masyarakat, khususnya para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Desain besar terkait program ini barusan tadi kami bahas dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI sekaligus membahas tantangan apa saja yang bakal dihadapi JKP, inovasi-inovasi, dan kegiatan untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida melalui pernyataan tertulisnya pada Rabu (7/4).
Adapun tentang skema penerimaan JKP, Ida melanjutkan, menyasar pada tiga kelompok. Pertama, para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan UU Cipta Kerja di luar untuk alasan pengunduran diri, cacat total tetap, dan pensiun atau meninggal dunia.
Kedua, pekerja yang berkeinginan bekerja kembali dan ketiga, pekerja yang mempunyai masa iur setidaknya 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
“Sasaran JKP adalah tiga kategori tersebut dan bagi yang memenuhi syarat akan menerima uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” imbuhnya.
Dengan adanya program ini, Ida berharap para pakerja, terutama yang masih muda, bisa tampil lebih optimis, berani memiliki cita-cita dan segera merancang skenario pekerjaannya masing-masing. “Dan tentunya, ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk melindungi teman-teman yang terdampak PHK,” pungkas Menaker. (zv)