Putar Lagu: Pesawat Udara hingga Kamar Hotel Wajib Bayar Royalti
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo tetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Hadirnya PP tersebut memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
PP No. 56 tahun 2021 ini juga untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik. Dengan demikian diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas dan tepat sasaran.
Salah satu poin yang tertuang adalah kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak, oleh setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik.
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” tulis dalam PP Nomor 56 tahun 2021, ayat 1 pasal 3.
Penjelasan dari bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut tercantum pada ayat 2 pasal 3. Di antaranya, Seminar dan konferensi komersial; Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; Konser musik; Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; Pameran dan bazar; Bioskop; Nada tunggu telepon; Bank dan kantor; Pertokoan; Pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; Lembaga penyiaran radio; Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; serta Usaha karaoke.
Hadiah untuk Industri Musik di Tanah Air
Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Dwiki Dharmawan menyambut baik hadirnya PP Nomor 26 Tahun 2021 itu. Menurutnya, semua undang-undang (UU 28/2014) baru bisa diimplementasikan secara maksimal apabila ditindaklanjuti dengan adanya peraturan pemerintah dan peraturan menteri peraturan menterinya.
“Tentu saja PP No. 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik ini menggembirakan untuk industri musik,” kata Dwiki Dharmawan seperti dilansir dari Antara.
Komponis yang juga anggota grup jazz ternama Krakatau itu berharap peraturan pemerintah yang sudah disahkan segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait, supaya pengelolaan royalti berjalan lebih lancar.
“Ini menggembirakan tapi harus segera ditindaklanjuti dengan menteri-menteri terkait, harus ada peraturan menteri umpamanya untuk mengatur tarif, untuk menentukan royalti kan harus ada tarif-tarif yang disepakati dengan asosiasi-asosiasi atau dari pengusaha-pengusaha tersebut (dalam peraturan pemerintah),” ujar Dwiki.
Pengelola Royalti Hak Cipta Lagu/Musik
Pengelola royalti tersebut dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik. LMKN tersebut merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
Dalam tugasnya, LMKN nantinya berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Sebagai tambahan informasi, PP No. 56 tahun 2021 sebetulnya sudah ditetapkan Presiden Jokowi pada hari Selasa (30/3/2021), di Jakarta dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu (31/3/2021). (MKR)