Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri
Berita Baru, Jakarta – Sebanyak lima mobil mewah milik tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) disita Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada lima unit mobil mewah tersebut milik tersangka Ilham W Siregar.
“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka IWS berupa lima unit mobil mewah,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).
Leonard merinci, lima mobil itu terdiri dari satu unit Range Rover Sport, dua unit Range Rover, satu unit Toyota Camry, dan satu unit Honda CRV.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata dia.
Dalam kasus korupsi Asabri, Leonard mengatakan dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 23 triliun.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Febrie Andriansyah mengatakan nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka hingga saat ini terkumpul Rp4,4 triliun.
“Dihitung 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain” kata Febrie.
Namun demikian, ia mengatakan nominal sementara itu belum termasuk perhitungan aset tambang milik para tersangka.
“Tambang belum selesai. Tambang mudah-mudahan besar, ini bisa kita harapkan bisa menutup sebagian dari kerugian Asabri,” ucap dia.