Gus Menteri Keluarkan Perintah Pemanfaatan Dana Desa
Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan perintah harian yang berkaitan dengan target nasional pertumbuhan ekonomi surpulus di caturwulan pertama.
Hal itu disampaikan Gus Menteri saat menghadiri Rapat Sinkronisasi Kementerian/Lembaga di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Cisarua, Rabu (17/3/2021).
Basis masalah, menurut Gus Menteri adalah yang pertama, dari 74.481 desa, baru 33.255 desa yang sudah salurkan Dana Desa. Jumlah ini disoroti Gus Menteri karena jumlahnya tidak sampai jumlah keseluruhan desa di Indonesia.
“Kedua, belum solidnya data pemanfaatan Dana Desa yang sudah salur sebesar Rp6,4 triliun,” kata Gus Menteri.
Ketiga, pemanfaatan Dana Desa, selain Bantuan Langsung Tunai, diutamakan pula untuk Padat Karya Tunai Desa serta Desa Aman Covid-19 yang sampai hingga saat ini datanya belum terkonsolidir dengan baik.
“Isi Perintah, terhitung sejak malam ini, memerintahkan kepada Saudara Sekjen untuk mengkoordinir jajaran Eselon I, Eselon II, Koordinator, Eselon III beserta seluruh jajaran maupun fungsional untuk fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan dilaporkan setiap hari langsung kepada saya sebagai Menteri Desa,” katanya.
Perintah kedua, percepatan penyaluran honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2021 dalam bulan Maret 2021.
“Perintah harian dikeluarkan setelah Rapat Terbatas antara Kemendes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordiantor Ekonomi, Jaksa Agung beserta Presiden dan Wakil Presiden di Istana Negara,” tegas Gus Menteri.
“Saya akan secara berkala memonitor capaian kegiatan masing-masing unit kerja. Capaian yang riil dan terukur, serta didukung oleh data mikro. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua, untuk meninggalkan kebiasaan menunda dan menunggu. Semua harus bekerja tepat dan bergerak cepat,” kata Gus Menteri.