Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pakar Hukum: Amnesti Baiq Nuril Wujud Political Will Presiden
Foto: Fachrizal Affandi

Pakar Hukum: Amnesti Baiq Nuril Wujud Political Will Presiden



Beritabaru.co, Nasional. – Penolakan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung terus menuai reaksi. Setelah Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mengecam putusan tersebut, Fachrizal Affandi, Pakar Hukum Pidana turut memberikan tanggapan.

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang telah menyelesaikan Pendidikan doktoralnya di Universitas Leiden itu mengatakan bahwa penolakan PK Baiq Nuril tersebut berarti MA memperkuat vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Menurutnya grasi tidak bisa diajukan oleh Baiq Nuril karena terbentur ketentuan bahwa yang dapat dimohonkan hanya terpidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Selain itu, pengajuan grasi juga dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap kesalahan.

“Satu-satunya jalan bagi Baiq Nuril memang hanya amnesti. Masalahnya, UU mengatur amnesti merupakan hak prerogratif Presiden dengan memperhatikan saran MA dan persetujuan DPR”. Tutur pria yang masih tinggal di Amsterdam tersebut.

Amnesti sendiri merupakan kebijakan Presiden untuk meniadakan pemidanaan baik dalam bentuk hukuman penjara dan hukuman denda. Fachriza, sapaan akrab pakar hukum pidana itu, juga mengungkapkan bahwa pemberian amnesti kepada Baiq Nuril akan menunjukkan adanya political will (itikad politik yang baik_red.) dari Presiden Joko Widodo dan DPR terhadap upaya revisi UU tentang ITE yang telah banyak memakan korban karena pasal-pasal karetnya.

Di akhir perbincangan, ia mengingatkan bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo pernah menjanjikan pertolongan kepada Baiq Nuril apabila PK nya ditolak oleh MA. Sambil berseloroh ia mengutip kalimat berbahasa arab yang berarti janji adalah hutang.

“Jokowi pernah janji kasih grasi atau amnesti kan, pasca PK. Al-wa’du dainun”. Tutupnya sambil tersenyum.

Reporter: Priyo Atmojo