Pemerintah Terbitkan Aturan Perluasan Penggunaan DBH DR Tahun 2021
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah akhirnya menetapkan pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan – Dana Reboisasi atau yang banyak dikenal dengan DBH-DR pada tahun 2021.
Pedoman tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
Dibandingkan dengan skema perluasan penggunaan DBH-DR sebelumnya, dasar pertimbangan hukum yang dijadikan acuan kali ini lebih kompleks.
Jika sebelumnya pemerintah cukup mengacu kepada UU tentang APBN, kali ini pemerintah juga mempertimbangkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana telah diterbitkan turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
Berdasarkan publikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), pemerintah menekankan dua arena prioritas. Pertama, prioritas penggunaan bagi Provinsi penghasil, dan kedua adalah prioritas bagi Kabupaten/Kota yang masih memiliki sisa DBH DR sampai akhir 2016 silam.
DBH DR yang disalurkan kepada provinsi penghasil dan sisa DBH DR di Provinsi dapat digunakan untuk membiayai program prioritas yang meliputi rehabilitasi di luar kawasan; pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan; operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial; dan/atau pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Adapun sisa DBH DR di Kabupaten/Kota dapat digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya (Tahura); pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan setempat; pembuatan bangunan konservasi tanah dan air; dan/atau pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Khusus untuk sisa DBH DR di Kabupaten/Kota, pemerintah memberikan batas waktu terakhir pengelolaan hanya sampai tahun anggaran 2022.
Dalam pedoman kali ini, sebagaimana pedoman tahun-tahun sebelumnya, Kepala Daerah berkewajiban untuk menyusun laporan realisasi.
Khusus bagi Gubernur, juga berkewajiban menyusun laporan konsolidasi dan melaksanakan evaluasi.
Sedangkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bertugas melakukan evaluasi terkait kepatuhan penyampaian laporan, realisasi capaian keluaran, kesesuaian rencana dan realisasi, besaran penganggaran yang telah digunakan, dan besaran persentase kegiatan penunjang.
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/03/PMK-19_PMK.07_2021.pdf