Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro
Berita Baru, Jakarta – Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro selama 8 pekan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu penerapan PPKM Mikro sampai 2 minggu ke depan, dari tanggal 9 s.d. 22 Maret 2021, dan dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan 3 Provinsi.
“Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, juga dilakukan perluasan wilayah penerapan dengan penambahan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3).
Ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai esok hari, mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555) (sumber: BLC per 3 Maret 2021).
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).
Untuk kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relative tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang Diizinkan untuk Dibuka kembali dengan Kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi (10-14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD”, dan “Himbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.
Kepala BNPB selaku KaSatgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPC-PEN untuk membatasi pegawai ASN/ TNI/ Polri dan BUMN/D untuk bepergian ke luar kota.
“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.
Sementara, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.
“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dst. Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.