Tingginya Endorse Kosmetik Ilegal, Aman Atau Menuai Bencana
Berita Baru, Jakarta – Sepanjang tahun 2019, nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal hingga bulan Agustus mencapai 31 miliar rupiah. Sementara tahun 2018 lalu, dari total temuan Obat dan Makanan ilegal sebanyak 164 miliar rupiah, 125 miliar rupiah diantaranya adalah temuan kosmetik ilegal. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal ini secara tidak langsung menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat.
Kosmetik merupakan komoditi yang digunakan oleh semua kelompok usia mulai dari bayi hingga orang tua, baik pria maupun wanita. Peredaran kosmetik dinamis terhadap perkembangan zaman.
Pada era digital ini, perubahan gaya hidup, terutama tingginya penggunaan internet sangat mempengaruhi perubahan pola perdagangan kosmetik. Hal ini ditunjukkan dengan makin gencarnya pelaku usaha dalam melakukan promosi produk terutama di media online, salah satunya dengan melibatkan public figure.
“Pertumbuhan industri dan peredaran kosmetik di Indonesia menjadi perhatian khusus Badan POM. Masih maraknya temuan kosmetik ilegal di masyarakat, menunjukkan masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Untuk itu, Rabu (25/09) Badan POM menyelenggarakan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bertajuk “Endorse Kosmetik Aman atau Menuai Bencana” khusus untuk public figure.
“Kenapa public figure?” Karena seringkali public figure, terutama mereka yang meng-endorse kosmetik tertentu,menjadi acuan masyarakat dalam memilih kosmetik,” jelas Penny K. Lukito.
Lebih lanjut Kepala Badan POM menyampaikan bahwa pada dasarnya Badan POM tidak melarang public figure untuk meng-endorse atau mempromosikan produk kosmetik tertentu.
“Namun sebelumnya, pastikan bahwa produk yang akan dipromosikan adalah produk yang telah memiliki nomor notifikasi dari Badan POM. Teliti apakah produk tersebut telah memenuhi standar Badan POM,” tukas Penny K. Lukito.
Kegiatan KIE dihadiri oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia ‘56, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi di bidang kosmetik, pelaku usaha dan public figure.
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan public figure khususnya di bidang kosmetik. Jangan sampai karena ketidaktahuan, public figure dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana, karena tidak sengaja telah mempromosikan produk kosmetik ilegal.