Perintahkan Bongkar Mafia Tanah, Kapolri: Kembalikan Hak Rakyat
Berita Baru, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar tidak segan membongkar mafia tanah di Indonesia. Listyo menegaskan aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” tegas Listyo dalam keterangan resmi, Kamis (18/2).
Listyo juga meminta kepada para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat.
“Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ujarnya.
Pada 2020, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyidik setidaknya 37 perkara terkait kasus mafia tanah. Sementara, ada delapan kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 kasus lainnya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Kemudian, Polda Metro Jaya juga menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, jangan sembarangan untuk memberikan sertifikat ke orang lain. Pun jika ingin menjual tanah atau rumah, pastikan pihak-pihak yang dilibatkan adalah pihak yang dipercaya dan bisa bertanggung jawab.
“Kalau tidak diyakini kredibilitasnya, jangan dipinjamkan sertifikat ini kepada orang. Karena ini surat berharga, itu praktik-praktik mafia tanah terjadi karena sertifikat asli itu lepas,” kata Sofyan.