Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Resmi Ditahan, Camat Duduksampeyan Tertunduk Sambil Kenakan Rompi Orange
Resmi Ditahan, Camat Duduksampeyan Tertunduk Sambil Kenakan Rompi Orange

Resmi Ditahan, Camat Duduksampeyan Tertunduk Sambil Kenakan Rompi Orange



Berita Baru, Gresik – Sempat mangkir dari panggilan pertama tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Camat Duduksampeyan Suropadi di Lapas Kelas II Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (15/2).

Suropadi ditahan sebagai tersangka atas dugaan kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017, 2018, dan 2019. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang Pidsus, tersangka langsung dibawa menggunakan mobil dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi orange.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadu Brata mengatakan, pekan lalu, Kejari Gresik sejatinya telah memanggil tersangka. Namun, yang bersangkutan mangkir.

“Kami sebetulnya sudah memanggil tersangka untuk pemeriksaan pekan lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.

Kemudian, Kejari Gresik melalui tim Pidsus menaikkan status dari terduga menjadi tersangka. Surat panggilan kedua pun selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini.

“Hasil audit tahun 2017-2019 kerugian negara muncul sekitar 1 Milyar. Tersangka terbukti melanggar pasal 2 dan 7 Undang-undang tindak pidana korupsi dan terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan keuangan anggaran tahun 2017-2019 kecamatan Duduk Sampeyan,” terang Dimaz.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Fajar Yulianto menjelaskan bahwa Kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat mangkir.

“Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHAP untuk mengajukan Surat permohonan Untuk tidak ditahan serta penangguhan Penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan,” beber pemilik LBH Fajar Trilaksana.

Fajar menambahkan, pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas Praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan Jaksa.

”Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya di kasih 6 pertanyaan. Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka,” terangnya.