Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terumbu Karang
Kapal kandas di Raja Ampat, KKP kumpulkan bukti kerusakan terumbu karang. Foto: (dok. KKP)

KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Akibat Kapal Kandas



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, tepatnya di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kab. Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Tim yang terdiri dari BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat memperoleh hasil bahwa kapal yang mengalami kandas pada 2 Februari 2021 adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu mengatakan Kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya). 

“Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan/rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter. Luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi,” kata Haeru dalam keterangan pers, Minggu (14/2).

Haeru mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan. Kejadian kapal kadas seperti ini, kata Haeru, sangat disayangkan karena berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang

“Oleh karena itu saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” terang Haeru. 

Lebih lanjut, Haeru menjelaskan bahwa bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

Sementera itu, Plt Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nahkoda tidak mengetahui karakteristiknya, oleh karena itu perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat,” kata Imam.

Lebih lanjut Imam berharap dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut maka, kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalisir.