Kemenhub Subsidi KA Kelas Ekonomi Rp3,4 Triliun di 2021
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan subsidi tarif untuk kereta api (KA) kelas ekonomi sebesar Rp3,4 triliun pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp2,6 triliun.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi dikutip, Senin (15/2).
Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, yang disaksikan langsung oleh Budi Karya.
Budi menjelaskan, moda kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat, dan masa pandemi ini, Budi meminta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Budi juga meminta KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021-31 Desember 2021 diberikan untuk 2 kategori.
Pertama, layanan kereta api antar kota yaitu, KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas 3.276.157 penumpang, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan 26.445 penumpang.
Kedua, layanan kereta api perkotaan yaitu, KA Ekonomi Jarak Dekat atau KA lokal di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun, Kereta Rel Diesel atau KRD Ekonomi 3.495.456 penumpang, Kereta Rel Listrik atau KRL Jabodetabek 166.365.911 penumpang, dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT. KAI sebagai operator.
Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Tinjau Pelayanan GeNose di Stasiun Tugu
Dalam kunjungan kerjanya, Budi juga melakukan peninjauan pelayanan alat penyaringan (screening) Covid-19 buatan dalam negeri yakni GeNose yang telah digunakan sejak 5 Februari 2021 lalu di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Budi menyebut, Stasiun Tugu merupakan stasiun kedua yang menggunakan alat tersebut setelah Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
“Penerapan alat deteksi GeNose sudah dilakukan di dua tempat yaitu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta dan di Stasiun Tugu, Yogyakarta dan sudah bisa memberikan layanan yang baik bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh,” tutur Budi.
“Kita harus terus mengawal dan mendukung karya anak bangsa ini dan ini bisa menjadi dorongan dan motivasi bagi para penemu lainnya,” tambahnya.
Dalam kunjungannya, Budi membagikan masker kepada para penumpang kereta api dan mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di masa libur panjang Imlek.