Jangan Ditiru, Kades dan Camat di Gresik Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Berita Baru, Gresik – Dalam waktu yang hampir bersamaan, seorang camat dan kepala desa di Kabupaten Gresik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (11/2).
Keduanya yakni Matja’i kepala desa (Kades) Dooro dan Suropadi camat Duduksampeyan. Usai diperiksa selama lima jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Gresik. Matja’i kepala desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, langsung ditahan oleh Kejari Gresik.
Suropadi camat Duduksampeyan ditetapkan sebagai tersangka akibat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Gresik dengan alasan isolasi mandiri, Rabu (10/2) kemarin.
Sebelumnya, Camat Suropadi dipanggil untuk diperiksa atas adanya dugaan pemotongan pengelolahan keuangan di instansi Kecamatan Duduksampeyan.
Sejatinya, pemanggilan itu, dijadwalkan sekitar jam 10.00 Wib. Namun sampai jam kantor, Camat Suropadi tak terlihat batang hidungnya.
Hal itu dibenarkan oleh kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wobowo. Surat panggilan (kemarin-red) sudah dilayangkan ke camat Suropadi.
“Namun bukan saksi lagi. Tapi panggilannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tim pidsus secara patut dan secara kedinasan memanggil camat Duduksampeyan Suropadi, namun mangkir. Tapi belum ada surat resmi alasan mangkirnya.
“Kami berharap, camat Suropadi kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di tindak pidana khusus, agar prosesnya lebih cepat. Panggilan jam 10.00 Wib, namun tidak hadir,” tegasnya yang didampingi kasi pidsus Dymas Adji Wobowo, Rabu (10/2) kemarin.
Sementara itu, penahanan dilakukan penyidik Pidsus Kejari terhadap tersangka Matja’i kepala desa (Kades) Dooro atas kasus korupsi anggaran Dana Desa di Desa Dooro pada tahun 2015 sampai 2017.
Kades Dooro datang di kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan mulai sekitar jam 10.00 Wib. Pada jam 15.00 Wib, Matja’i keluar dari ruang pidana khusus mengenakan baju rompi berwarna oranye yang bertuliskan Tahanan Kejaksaan dengan kedua tangan diborgol. Tersangka langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke di Rumah tahanan (rutan) kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah di dampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo menuturkan setelah diperiksa selama 5 jam kades Dooro Matja’i ditetapkan sebagai tersangka, atas korupsi Dana Desa anggaran tahun 2016 sampai 2017. Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar 253 juta.
“Sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi. Ketika itu pada saat proses penyelidikan. Kurang lebihnya yang dikembalikan sebesar 210 juta,” ujarnya, Kamis (11/2).
Dimaz berharap teman-teman pers tetap ikut mendukung kejaksaan negeri Gresik untuk memberantas tindak pidana korupsi yang ada di kota santri ini.
“Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus,” pungkasnya.
Sementara Riswanto bendahara desa Dooro Ketika ditanya oleh wartawan saat keluar dari ruang seksi tindak pidana khusus mengatakan, saya diperiksa selama satu jam.
“Ditanya seputar penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2016 sampai 2017,” katanya langsung meninggalkan kantor kejaksaan
Sebelumnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo yang didampingi oleh pegawai Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik, melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada tanggal (14/5) lalu.
Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sekitar 200 juta lebih.