Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dispendukcapil Gresik: Pengurusan KIA Bisa Via Online dan Kolektif

Dispendukcapil Gresik: Pengurusan KIA Bisa Via Online dan Kolektif



Berita Baru, Gresik– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik memastikan bahwa pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa diakses melalui via Online.

Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Gresik, Apri Widyastik mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus dokumen KIA kini tak perlu mengantre di kantor Dispendukcapil maupun di kantor kecamatan setempat. Sebab, layanan dokumen bisa dilakukan dari rumah.

“Jadi untuk pengurusan KIA masyarakat sudah bisa mengajukan dokumen dari rumah melalui situs pudak.gresikkab.go.id yang telah kami sediakan, dan nanti prosesnya 2 hari, kemudian nanti kartu akan dikirimkan melalui email pemohon untuk selanjutnya dicetak sendiri,” ungkap Apri.

Apri menjelaskan, untuk persyaratan pembuatan KIA mulai anak usia 0 sampai 5 tahun persyaratan diantaranya fotokopi akte kelahiran, KTP orang tua. Sedangkan untuk usia di atas 5 tahun sampai 17 tahun kurang satu hari melampirkan fotokopi akte kelahiran, KK dan fotokopi KTP kedua orang tua dan foto 3 kali 4 atau 2 kali 3 sebanyak 2 lembar berwarna.

“Semua dokumen persyaratan itu harus disetorkan,” tandasnya.

Selain bisa diakses online, pengurusan dokumen KIA juga bisa dilakukan secara kolektif. Namun untuk pengurusan kolektif, pemohon harus langsung datang ke kantor Dispendukcapil.

“KIA juga bisa diurus secara kolektif, ini bagi lembaga sekolah yang mengurus, namun pihak sekolah harus langsung datang ke kantor Dispendukcapil menyetorkan dokumen yang selanjutnya kita proses,” terangnya.

Lebih lanjut, Apri menuturkan bahwa kartu KIA bagi usia 0 sampai 5 tahun belum terpasang foto. Nantinya, kartu itu diganti baru dengan foto setelah pemilik sudah berusia 5 tahun lebih.

“Jadi masih belum menggunakan foto. Karena cuma data anak NIP sama nama ayah. Kalau 5 sampai 17 tahun kurang satu hari sudah menggunakan foto berlatar baground biru dan merah,” tambah dia.

Di tahun 2020 ini, kata Apri, jumlah pengurusan KIA sudah mencapai 21.907 ribu, sementara untuk tahun 2021 mencapai 4.300 mulai dari Januari sampai tanggal 03 Februari.

“Artinya untuk pengurusan KIA ada peningkatan. Yang setiap pengurusan KIA ma diri bisa 100 per hari dan sedangkan untuk pengajuan Kecamatan bisa kolektif rata-rata 200 per hari,” ujarnya.

Kedepan, pihaknya berharap masyarakat Gresik khususnya untuk anak-anak bisa mendapatkan kartu KIA sendiri, karena kartu itu sangat banyak fungsi dan kegunaannya, diantaranya bisa dimanfaatkan untuk keperluan di perbankan, pendidikan dan untuk administrasi lainnya dan tanpa perlu membawa KK.

“Dengan KIA bisa dibawa kemanapun, untuk pelayanan administrasi selama masa (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai jam 12 siang untuk pelayanan di kantor, dan kartu ini sangat banyak manfaatnya selain identitas diri anak,”ungkap dia.