14 Nelayan Pengguna Jaring Trawl Ditangkap Satpolairut Gresik di Perairan Mengare
Berita Baru, Gresik – Tiga perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Gresik di perairan Mengare Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Dari tiga perahu nelayan itu, tiga ABK diamankan.
Ketiga perahu yang diamankan diantaranya, perahu Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
Kasatpolair Polres Gresik AKP Masyhur Ade mengatakan, tiga perahu nelayan ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya.
Saat melintas di perairan Mengare polisi yang berpatroli dengan kapal X-1029 itu, para nelayan kedapatan menggunakan trawl saat menarik hasil tangkapannya. Petugas dengan kapal patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu.
“Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya,” kata Masyhur Ade.
Dikatakan, para nelayan, 3 perahu, dan 3 set jaring trawl masing-masing dari perahu nelayan serta hasil tangkapannya diamankan ke Kantor Satpolair Polres Gresik sebagai barang bukti.
“Mereka kami kenakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan,” pungkasnya.