Tandatangani IMB Gereja, Komnas HAM Apresiasi Bupati Jepara
Berita Baru, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Jepara Dian Kristiandi yang telah menandatangani surat yang menyatakan IMB Gereja Injili Tanah Jawa Darmolo masih berlaku.
“Pembangunan Gereja bisa dilanjutkan setelah sekian lama ada penolakan sebagian warga,” tutur Ulung dalam keterangannya di akun twitter pribadinya @BekaHapsara, Kamis (28/1).
Ulung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Jepara atas komitmennya dan juga kepada aktivis KBB Jawa Tengah.
“Plus Ketua FKUB Provinsi Jawa Tengah dan Jepara yg sudah bekerja keras menyelesaikan kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani Bupati Jepara pada Rabu (27/1) disebutkan keputusan pemberlakuan kembali IMB Gereja itu berdasarkan rapat koordinasi antara Forkopimda, FKUB, Kementerian Agama, serta organisasi masyarakat.
“Ijin mendirikan rumah ibadah (Gereja) di Desa Darmolo RT 02/VI Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara dinyatakan berlaku,” demikian dikutip dari surat resmi yang ditandangani Bupati Jepara.