KPA Tuntut Pembebasan 3 Petani Soppeng yang Dijerat UUP3H
Berita Baru, Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuntut pembebasan tiga petani Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan yang dijerat Undang-undang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan (UUP3H) karena mempertahankan lahan miliknya.
KPA menilai ketiga petani yang bernama Natu, Ario, dan Sabang tersebut dikriminalisasi oleh negara sejak bulan Maret 2020 melalui UUP3H.
“Majelis Hakim PN Soppeng akan memutuskan perkara Pak Natu, Ario dan Sabang. Tiga Petani Soppeng ini kembali dikriminalisasi oleh Negara cq Kehutanan sejak bulan Maret 2020 melalui UUP3H,” demikian rilis resmi Sekretariat Nasional (Seknas) KPA di akun Twitter resminya, Selasa (19/1).
KPA mengatakan bahwa penduduk Soppeng yang lebih dari 23 ribu jiwa terus dihantui penjara di daerahnya sendiri, karena mereka berada di klaim kawasan hutan lindung Laposo Niniconang.
“Pak Natu dan 23 ribu jiwa lebih penduduk Soppeng tak akan hidup dengan tenang dan terus terancam penjara karena kehidupan mereka berada dalam klaim kawasan hutan Laposo Niniconang,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPA menegaskan bahwa jutaan rakyat telah kehilangan lahannya sendiri selama puluhan tahun, sementara korporasi terus diberikan konsesi lahan hingga jutaan hektar.
“Jutaan rakyat telah kehilangan sumber agraria selama puluhan tahun karna keserakahan rezim Kehutanan. Sementara korporasi diberikan konsesi hingga jutaan hektar,” jelas KPA.
KPA menilai hak ketiga terdakwa dalam melakukan hak tradisional mereka tidak dapat dihukum karena merupakan hak yang diutamakan menurut pasal 28 H Ayat 2 UUD 1945.
Selain itu, KPA juga menegaskan bahwa dalam hal mengambil kayu di hutan menurut putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 telah mengecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
“Pak Natu Dkk seharusnya termasuk dalam apa yang dikecualikan dalam putusan MK tersebut,” terangnya.
“Ayo suarakan pembebasan pak Natu, Ario & Sabang,” pungkasnya.