Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dicopot dari Ketua KPU, Arief: Saya Tidak Pernah Melakukan Kejahatan
Ketua KPU Arief Budiman

Dicopot dari Ketua KPU, Arief: Saya Tidak Pernah Melakukan Kejahatan



Berita Baru, Jakarta – Menanggapi keputusan pencopotan dari jabatan ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Arief Budiman mengaku tidak melakukan kejahatan pemilu.

“Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas pemilu,” kata  Arief dalam keterangannya,  Rabu (13/1).

Meskipun tidak menjadi ketua, Arief diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, tetapi masih menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.

Ketua KPU Arief Budiman dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/1).

Pemberhentian Arief tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar secara secara daring.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Rabu (13/1).

Kemudian, DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari.

DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Pemjatuhan sanksi berat untuk Arief diakibatkan kebijakannya pengaktifkan kembali Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatannya.

Sehingga, dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres pemberhentian Evi sebelumnya.

Sementara itu, anggota DKPP Ida Budhiati mempersoalkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13.SD/05/KPu/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 meminta Evi segera aktif kembali sebagai komisioner KPU RI.

Sedangkan, menurut dia, amar keempat putusan Nomor 82/G/2020/PTUN merupakan putusan yang tidak dapat dilaksanakan atau noneksekutabel dan tidak menjadi bagian dari Keppres Nomor 83/P Tahun 2020.

Sehingga, kata Ida, Arief Budiman tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Manik kembali sebagai anggota KPU RI.

“Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” katanya.