Rilis Evaluasi Satu Tahun Kinerja KPK, ICW Sebut Kepercayaan Publik Menurun
Berita Baru, Jakarta – Dalam rilis satu tahun kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dikatakan kepercayaan publik menurun.
Hal tersebut disebabkan implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah merubah arah politik hukum anti korupsi.
ICW menyebutkan sepanjang tahun 2020, setidaknya lima lembaga survei (Alvara Research Center, Indo Barometer, Charta Politica, Lembaga Survei Indonesia, dan Litbang Kompas) mengonfirmasi hal tersebut. Hal ini baru, sebab, dalam sejarah berdirinya KPK, lembaga ini selalu mendapat kepercayaan tinggi dari publik.
“Namun, menurunnya kepercayaan publik sebenarnya sudah diprediksi sejak jauh-jauh hari. Pada tahun 2019, publik sudah mengingatkan Pemerintah dan DPR bahwa kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan akan menciptakan situasi stagnasi bagi penegakan hukum. Misalnya, dalam konteks Revisi UU KPK, legislasi itu telah mengikis pondasi utama lembaga pemberantasan korupsi, yakni independensi,” demikian dikutip dari laman resmi ICW, Minggu (10/1).
ICW mencontohkan aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi medio Oktober 2019 lalu, publik juga sudah mewanti-wanti agar Presiden Joko Widodo dan DPR mengurungkan niat untuk memilih para komisioner yang memiliki rekam jejak bermasalah.
“Namun, saran itu seakan dianggap angin lalu saja. Saat ini kekhawatiran publik itu pun terbukti, tatkala mayoritas persoalan-persoalan di KPK bersumber dari para komisioner terpilih itu sendiri. Mulai dari pelanggaran etik, menunjukkan gimik politik, sampai pada permintaan kenaikan gaji yang juga diikuti pembelian mobil dinas. Sehingga, wajar saja, jika beberapa akademisi sudah mulai memikirkan untuk meninggalkan KPK dari gerbong pemberantasan korupsi,” tegasnya.
ICW juga menyoroti kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPR malah menambah asupan negatif dengan melemahkan KPK. Berbagai regulasi yang dipandang dapat menguatkan penindakan perkara korupsi hingga saat ini tak kunjung diundangkan. Maka dari itu, menjadi hal yang wajar jika sejak awal publik skeptis terhadap komitmen eksekutif maupun legislatif.
“Pemerintah Indonesia juga dipandang belum serius dalam memenuhi komitmen global seperti UNCAC. Dari 32 rekomendasi dari hasil review UNCAC putaran pertama, Indonesia baru menyelesaikan sekitar 8 rekomendasi sedangkan dari 21 rekomendasi hasil review putaran kedua, Indonesia baru menyelesaikan sekitar 13 rekomendasi,” jelasnya.
KPK, lanjut ICW mengidentifikasikan ada 6 isu prioritas yang perlu diselesaikan dari rekomendasi Review UNCAC Putaran I dan II Indonesia, antara lain sebagai berikut: Penyelesaian Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); Peningkatan Transparansi dan Integritas Sektor Publik dan Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Peningkatan Transparansi dan Integritas Sektor Swasta; Penyelesaian Revisi Undang-Undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA); Penguatan Independensi dan Kelembagaan Lembaga Anti Korupsi; dan Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.