Motif Rebutan Pacar, Polisi Amankan Barang Bukti Pelaku Perundungan di Alun-alun Gresik
Berita Baru, Gresik – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan atau perundungan (bullying) yang dilakukan oleh tujuh pelaku terhadap korban berinisial ZR (11).
Para pelaku yakni P, AM, NR, D, MND, IT, dan CD, menganiaya korban dengan menjambak, memukul, dan menendang. Mereka tidak terima lantaran korban mengajak jalan pacar salah satu pelaku.
Awalnya, pelaku P mengajak korban ZR ke Alun-alun Gresik untuk mencari spot foto, setibanya di Alun-alun Gresik, ternyata sudah ditunggu para pelaku lainnya. Kemudian satu pelaku lainnya datang.
Usai dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gresik pada Kamis (7/1), ketujuh pelaku yang masih duduk dibangku SMP tersebut dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Motifnya sakit hati, ini terjadi spontanitas karena rasa cemburu, dan dari rasa kesetiakawanan para pelaku,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Eko Iskandar saat memimpin konferensi pers.
Wakapolres Eko menegaskan, para pelaku akan mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur.
“Dalam menangani para pelaku yang masih dibawah umur dilakukan perlakuan khusus, dengan tetap memberikan pendampingan, dan ada konseling,” jelasnya.
Dari ketujuh tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah ponsel dan beberapa stel pakaian yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian kejadian. Diketahui, korban dan para pelaku sama-sama teman bermain berstatus pelajar tapi tidak satu sekolah.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (6/1) sore sekitar pukul 15.00 yang terjadi di Alun-alun Gresik sisi Utara Lantai 2. Peristiwa itu pun sempat direkam dan viral di media sosial.