Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BNPT akan Beri Ba'asyir Program Deradikalisasi
Foto: Abu Bakar Ba’asyir

BNPT akan Beri Ba’asyir Program Deradikalisasi



Berita Baru, Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memberikan program deradikalisasi terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang rencananya akan bebas dibebaskan pada Jumat (8/1).

“Sehubungan dengan rencana akan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, BNPT tentunya sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2019 akan melaksanakan program deradikalisasi,” terang Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, Kamis (7/1).

Peraturan dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan itu, tutur Eddy memuat ketentuan deradikalisasi wajib diberikan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, mantan narapidana dan, orang-orang yang dianggap terpapar paham ekstremisme.

Dalam menjalankan program deradikalisasi, lanjut Eddy, BNPT akan berkomunikasi dengan keluarga Ba’asyir. Dia menuturkan, tim di lembaganya akan bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya Lembaga Pemasyarakatan, Polri serta, Kementerian Agama dalam menjalankan program itu.

“Sehingga program deradikalisasi ini yaitu memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, kewirausahaan dapat dilaksanakan dengan baik. Dan kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas ini memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan,” tutup Eddy.

Perlu diketahui, deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam ranka menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang pernah tertanam pada seseorang.