Meski Berganti Nama, Polri akan Tetap Bubarkan Kegiatan FPI
Berita Baru, Jakarta — Polri mengatakan menyatakan akan tetap membubarkan kegiatan anggota atau pun simpatisan Front Persatuan Islam, organisasi baru pengganti Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan pemerintah.
Hal itu diterangkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono bahwa jika ingin diakui, maka ormas itu harus terdaftar secara resmi.
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” terang Rusdi saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Menurut dia, jika ormas itu tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan, maka pemerintah memiliki kewenangan dan melarang bahkan membubarkan kegiatan apa pun.
Sebab, lanjut dia, kumpulan dalam kegiatan itu tidak ada dasar hukumnya maupun legalitas yang jelas untuk diakui sebagai ormas oleh negara.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Diketahui, FPI sendiri menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Kata Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar bahwa pendaftaran sebagai ormas adala hal yang tak penting.
Bahkan, belakangan ini pentolan FPI, Rizieq Shihab mengusulkan supaya nama FPI diubah menjadi Front Persaudaraan Islam. Aziz menyampaikan usulan Rizieq yang disampaikan dari balik jeruji.
“Saat ini saat yang tepat untuk menggelorakan dan mengedepankan persaudaraan. Dan persaudaraan didengar lebih sejuk Insyaallah. Itu kurang lebih dari beliau [Rizieq],” kata Aziz menirukan ucapan Rizieq kepada media, Selasa (5/1).