Kalis Mardiasih: Kegelisahan dan Pergumulannya Membela Perempuan
Berita Baru, Perspektif – Tahun 2014, seorang karyawan perempuan yang pingsan ketika menunggu bus dimasukkan ke ruang genset oleh petugas bus Transjakarta. Bukannya diberikan pertologan pertama, 4 petugas bus malah memperkosa perempuan itu.
Tahun 2016, seorang buruh perempuan di Tangerang diperkosa, disiksa, dan dibunuh menggunakan cangkul oleh tiga rekan kerja lelakinya. Sekujur tubuhnya penuh luka, wajahnya mengalami memar, kemaluannya rusak, tulang-tulangnya patah.
Dua kasus itu kiranya cukup memberi gambaran betapa mengerikan dan rentannya menjadi perempuan di negeri ini. Terlebih, dengan kondisi aparat penegak hukum di Indonesia yang tidak berperspektif korban. Lihat saja, ketika membuat laporan ke polisi, yang ditanyakan pertama kali adalah pertanyaan seputar, “Kejadiannya di mana, kapan? Kamu pakai baju apa? Ada saksi tidak? Alat buktinya mana?”
Sedangkan dalam banyak kasus, kejadian pemerkosaan tidak selalu memiliki saksi. Adanya barang bukti pun sulit untuk difasilitasi oleh korban. Bagi korban pun, dibutuhkan waktu hingga berbulan-bulan lamanya untuk menguatkan diri dari trauma dan mulai melaporkan kekerasan seksual yang ia alami kepada polisi. Bahkan sangat mungkin seorang penyintas yang merasa sudah siap memberikan keterangan tiba-tiba menjadi tak berdaya begitu tiba di kantor polisi.
Begitu paparan Kalis Mardiasih, penulis dan aktivis kesetaraan gender, dalam Podcast Episode Perspektif #2 dengan tema “Menjadi Perempuan di Negeri Rawan Kekerasan Seksual.”
Tak Ada Jaminan Aman untuk Perempuan
Kalis menambahkan, payung hukum untuk menindak kasus kekerasan seksual pun masih lemah. Dalam kata lain, negara belum bisa memberikan ruang aman bagi perempuan.
“Untuk kekerasan seksual kita hanya punya dua payung hukum; yang pertama adalah Undang-Undang tentang Perkosaan, yang kedua adalah Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dan definisi perkosaan itu sangat terbatas. Perkosaan sampe sekarang didefinisikan sebagai masuknya alat kelamin laki-laki ke perempuan sampai mengeluarkan sperma. Jadi, kalo nggak keluar sperma dan nggak ada alat buktinya maka nggak bisa dilaporkan sebagai perkosaan,” ujarnya.
Ini menunjukkan seberapa longgar ikatan hukum terhadap kasus kekerasan seksual. Ketidakberpihakan proses hukum kepada kondisi korban mengakibatkan banyak korban tidak mendapat keadilan. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan buruh di Tangerang itu misalnya, tidak bisa diproses dengan UU Perkosaan. “Satu (pelaku) diproses dengan pembunuhan berencana, yang lain dipidana dengan partisipasi tindakan penganiayaan padahal mereka ikut memperkosa,” imbuh Kalis.
Absennya regulasi yang tepat dan melindungi korban kekerasan seksual menjadikan tak sedikit dari mereka yang putus asa, memilih tidak melaporkan kasusnya karena tak punya alat bukti dan saksi. Selain itu, pengurusan kasus hukum juga membutuhkan modal untuk membayar pendamping hukum dan biaya transportasi.
Kalis memberikan sebuah contoh, “Bayangkan kalo korban adalah perempuan, disabilitas, miskin, rumahnya jauh dari kota. Keluarganya misalnya hanya penjual cilok yang untuk makan sehari-hari harus berjualan. Ya dia memilih jualan cilok biar bisa makan dan nggak melaporkan kasus. Butuh modal energi, waktu, dan duit. Dan dia tau ketika berjuang pun belum tentu menang.”
Belenggu Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual
Tantangan lain yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual adalah posisi relasi kuasa antara dirinya dan pelaku. Ketika pelaku memiliki posisi lebih mampu dari korban, maka pemrosesan kasus dapat terkendala. Antara lain, misalnya si pelaku adalah atasan di kantor, seorang tokoh berpengaruh, guru di sekolah, atau pejabat politik.
Dengan relasi yang lebih tinggi, pelaku dapat mengancam korban maupun saksi sehingga korban bisa jadi menutup kasusnya. Tak sedikit pelaku yang kemudian merayu korbannya semisal dengan membelikan rumah , berjanji membiayai pendidikan adik korban hingga selesai, atau apa saja yang ia bisa lakukan dengan kuasanya untuk menghentikan kasus tersebut.
Menurut Kalis Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) turut membahas hal ini. “Keunggulannya (RUU P-KS) salah satunya adalah pemantauan kasus. Sehingga kasus-kasus yang berpotensi mendapatkan ancaman dan intimidasi, itu akan dibahas di UU P-KS.”
Perjuangan Mewujudkan RUU P-KS
Rumit dan kacaunya situasi yang dihadapi korban kekerasan seksual menjadikan RUU P-KS mendesak untuk segera disahkan. Kalis menganggap, jika disahkan maka UU ini akan mengubah banyak hal: cara pandang bangsa terhadap kekerasan seksual dan konteks keadilan yang menjadi hak bagi korban.
RUU ini juga diagendakan untuk memfasilitasi struktur hukum dan infrastruktur penegak hukum yang lebih melindungi korban. Diharapkan, peneran RUU ini akan menginisiasi munculnya peraturan-peraturan antikekerasan seksual dalam lingkup pemerintahan, pendidikan, hingga perkantoran.
Sayangnya, RUU P-KS belum kemana-mana. Bahkan RUU ini sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, sementara organisasi pengada layanan yang selama ini mendampingi korban terus mendesak DPR agar memasukkan RUU P-KS dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Namun Kalis percaya, kita bisa beranjak dan melakukan perubahan, mewujudkan lingkungan yang lebih ramah terhadap perempuan. Sudah ada kemajuan terkait kesetaraan gender di Indonesia, misalnya kini perempuan berhak bersekolah, berpolitik, hingga menjadi presiden. Jika dulu ada pemaksaan perkawinan anak, kini Indonesia telah melegalkan UU Perkawinan No. 1 tahun 74 dan menetapkan batas minimal perkawinan pada usia 19 tahun. “Perubahan selalu ada walau kita masih mengejar ketertinggalan di sektor lain,” kata Kalis.
Membela Perempuan a la Kalis
Kalis Mardiasih sudah menulis sejak lama. Ketika duduk di bangku kuliah, ia rutin menulis untuk koran lokal Solo dan Jogja. Media sosial yang ia gunakan kala itu adalah Facebook dan Blog. Kini, Kalis membagikan keresahannya (juga tweet persambalan) lewat Twitter, Facebook, dan Instagram. Ia pun sudah menulis 4 buku berjudul Berislam Seperti Kanak-Kanak (2018), Muslimah yang Diperdebatkan (2019), Hijrah Jangan Jauh-Jauh, Nanti Nyasar! (2019), dan Sister Fillah, You’ll Never Be Alone (2020).
Ketekunan Kalis berbicara mengenai isu perempuan dan keagamaan bermula dari tiga tahun lalu, ketika ia menyerap ilmu dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Ia juga berkesempatan mengikuti pelatihan aktivis perempuan Muslim se-Asia Pasifik yang diadakan di Kuala Lumpur. Dari situ, kesadarannya mengenai isu perempuan dalam wacana keislaman mulai terbangun, diikuti pertemuannya dengan feminis Muslim seperti Buya Husein Muhammad yang akhirnya mendorong Kalis mempelajari isu ini lebih dalam.
Kesadaran itu pula yang membuatnya memiliki perspektif lebih tajam untuk melihat apa yang terjadi di sekelilingnya. Mempelajari feminisme sebagai metodologi memudahkannya melacak akar persoalan di masyarakat. Ini meningkatkan sensitivitasnya sebagai penulis untuk menganalisis sebuah fenomena.
Bagaimana Menghadapi Komentar Penuh Kebencian?
Dukungan atas apa yang ia suarakan telah membanjir, begitu pula dengan penolakan hingga ancaman telah Kalis terima terutama melalui media sosialnya. Kalis mengaku, sebelum mempelajari ekosistem digital, ia secara spontan menginternalisasi komentar buruk yang masuk di media sosial. Bahkan, hal itu berdampak pada kesehatan dirinya.
Bahkan, ia pernah mendapat sebuah komentar berbunyi, “Di mana sih rumahnya ini betina mau gue perkosa,” sebuah ancaman terhadap tubuh dan martabat yang hanya akan dialamatkan pada penulis perempuan sementara kecil kemungkinan penulis laki-laki merasakannya.
Namun kini, Kalis memiliki mindset baru. Ia mulai memilah mana komentar yang tak perlu dibaca, dan mana yang layak ditanggapi dengan diskusi secara sehat dan penuh penghormatan. Komentar negatif itu nyatanya tak menghalangi Kalis menulis. “Aku akan lebih terganggu kalo berhenti ngomong, sih. Pusing. Kalo baca komen orang lain tuh masih bisa dikontrol, lah. Tapi kalo aku menahan diriku untuk tidak bicara, itu lebih pusing aku.” Baginya, toh apa yang ia alami tak ada apa-apanya dibandingkan dengan tantangan yang dihadapi secara langsung oleh aktivis lapangan yang memperjuangan hak-hak perempuan.
Untuk perempuan Indonesia, Kalis berpesan, “Kamu berhak untuk hidup aman, kamu berhak untuk mendapatkan hal-hal yang kamu ingin capai, kamu tidak berhak diancam, mendapat intimidasi, mengalami ketakutan-ketakutan. Kamu berhak untuk bahagia. Selalu perjuangkan itu, jangan sampai apa-apa yang menjadi hakmu dirampas orang lain.”