Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dibubarkan Pemerintah, FPI Berganti Front Pejuang Islam
Foto: Istimewa

Dibubarkan Pemerintah, FPI Berganti Front Pejuang Islam



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah secara resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pembubaran tersebut dilakukan melalui SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Merespons pembubaran tersebut, FPI membentuk ormas baru yakni Front Persatuan Islam. Ormas baru tersebut dideklarasikan 19 orang.

Deklarator Front Persatuan Islam antara lain mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis kemudian Munarman yang pernah menjadi Sekretaris Umum FPI.

Nama-nama lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.

Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam.

Mereka menilai bahwa tindakan pemerintah melarang FPI melanggar konstitusi. Front Persatuan Islam menyatakan, secara substansi, SKB yang diteken enam menteri/kepala lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun legitimasi.

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Kpada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

Mahfud mengatakan ada enam alasan pemerintah membubarkan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu. Pertama, keberadaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.

Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana. Di samping itu, 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana.

Keenam, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat, padahal itu tugas aparat.