Usai Cuti Pilkada, Muhammad Qosim Kembali Menjabat Wakil Bupati Gresik
Berita Baru, Gresik – Tahapan masa kampanye dan pemungutan suara Pilkada Gresik 2020 telah usai, H. Mohammad Qosim resmi menjabat kembali sebagai Wakil Bupati Kabupaten Gresik mendampingi Bupati ir. H. Sambari Halim Radianto.
Sebelumnya, H. Muhammad Qosim menjalani masa cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye sebagai salah satu kontestan di Pilkada Gresik 2020. Sebagai calon petahana, Qosim wajib mengajukan cuti sesuai ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban cuti bagi petahana di luar tanggungan negara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik, Nadlif mengatakan, jabatan Wakil Bupati Muhammad Qosim berlangsung selama tiga bulan.
“Iya sudah bertugas kembali sebagai Wakil Bupati, sampai 17 Februari 2021,” kata Nadlif saat dikonfirmasi pewarta Beritabaru.co.
Dikatakan Nadlif, selama menjabat kembali sebagai Wakil Bupati, Muhammad Qosim akan menjalankan kinerja seperti sedia kala.
“Tetap menjalankan kinerja seperti sebelumnya, tidak ada aturan khusus setelah pilkada,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Qosim maju sebagai kontestan Pilkada Gresik 2020. Dalam perhitungan cepat Desk Pilkada, Muhammad Qosim yang berpasangan dengan Asluhul Alif kalah dari pasangan Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah dengan selisih persentasi 51,0 persen dan 49,0 persen.