Sirekap Melambat, KPU Didesak Tetap Melanjutkan Rekapitulasi Manual
Berita Baru, Gresik – Dua lembaga pemantau pemilu independen Pilkada Gresik 2020, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Silaturrahim Santri (Forsis) bersepakat mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik tetap melanjutkan rekapitulasi hasil pemungutan suara diseluruh Kecamatan.
Desakan dua lembaga pemantau pemilu independen tersebut seiring dengan mandeknya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara diseluruh kecamatan saat ini lantaran input data di aplikasi Sirekap melambat akibat gangguan jaringan.
Ketua KIPP Gresik, Bahtiar Rifa’e mengatakan, pihaknya mendesak agar KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara secara manual meski input Sirekap melambat.
“Seharusnya perhitungan suara tetap dilanjutkan meski input data Sirekap melambat, kalau alasan KPU tidak memiliki Payung Hukum, ya segera buat, PKPU yang baru atau setidaknya Surat Edaran yang bisa memayungi, agar proses ini tidak terhenti. jangan sampai ini menjadi polemik baru, aplikasi sirekap KPU menghentikan proses perhitungan pemungutan suara, kan pedomannya C KWK bukan aplikasi, yang kemudian bisa direkap di format excel misalnya,” kata Rifa’.
Lagipula, lanjut Rifa’ menjelaskan, data C KWK dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Gresik sudah ada. Untuk itu, tidak logis jika proses perhitungan suara mandek hanya karena aplikasi Sirekap.
“Data C KWK dari seluruh TPS kan lengkap, masak hanya karena aplikasi proses perhitungan mandek,” imbuhnya.
Senada, Ketua Forsis Gresik, Ahmad Shodiq menuturkan, jika memang input data aplikasi Sirekap lamban, KPU sebaiknya tetap melanjutkan proses perhitungan secara manual.
“Jangan sampai ada kegaduhan dibawah hanya karena aplikasi sirekap lalu proses perhitungan manual dihentikan, padahal mestinya Sirekap bisa selesai pada sore hari setelah proses pemungutan suara di 9 Desember kemarin, untuk itu kami mendesak agar KPU tetap melanjutkan perhitungan suara,” tegasnya.
Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik terkait hal ini telah melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Kabupaten Gresik. Surat dengan nomor 282/K.JI-06/PM.0502/XII/2020 itu berisi tentang saran agar rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kecamatan tetap dilaksanakan secara manual dengan menggunakan Formulir model D hasil kecamatan-KWK sebagaimana ketentuan angka 3 SE KPU RI Nomor: 1170/PP.09.1-SD/07/KPU/XII/2020 tanggal 7 Desember 2020.
“Kalau sirekap memang hari ini gak normal lebih baik di hentikan aja daripada bikin gaduh suasana, KPU harusnya memahami situasi ini, kita sarankan pakai rekap yang model manual aja, sirekap hanya alat bantu bukan yang utama,” jelas Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi.