Cukai Rokok Naik 12,5 persen, Gappri: Kenaikan Cukai Di Masa Pandemi Tidak Wajar
Berita Baru, Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 tidak wajar.
Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan, kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5 persen sangat tinggi. Dengan adanya kenaikan tersebut, masing-masing layer berkisar antara 13,8 persen sampai dengan 18,4 persen.
“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/12).
Henry membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Menurutnya, pada tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen kenaikan cukai rata-rata 10 persen sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1 persen.
Menurut Henry, kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.
“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujar Henry.
Lebih lanjut, Gappri menginformasikan bahwa industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) 35 persen.
Gappri mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. “Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat,” ucap Henry.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021.
“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers, Kamis (10/12).
Sri Mulyani menyebut, kebijakan cukai ini berdasarkan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikkan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek.