Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPK Tetapkan Eks Petinggi Garuda Hadinoto Soedigno sebagai Tersangka
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hadinoto Soedigno turut dipamerkan dalam konferensi pers KPK, Jumat (4/12).

KPK Tetapkan Eks Petinggi Garuda Hadinoto Soedigno sebagai Tersangka



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 20 November 2020, dengan menetapkan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK RI, Jumat (4/12).

KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh tersangka Hadinoto yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

“Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura,” ujar Karyoto.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Hadinoto telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (GIAA).

Sebelum Hadinoto, KPK telah mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. 

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Karyoto memaparkan, terkait program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar AS.

Pertama, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau total care program dengan perusahaan Rolls Royce. Kedua, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Ketiga, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Keempat, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. selain itu, Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan SS dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Kemudian Soetikno memberikan sebagiannya kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. Rinciannya, Soetikno memberikan Rp 5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Selain itu, Soetikno memberikan 680 ribu dolar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$ 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.