Indonesia Desak Malaysia Sepakati MoU Perlindungan TKI
Berita Baru, Jakarta – Indonesia mendesak Malaysia segera menyepakati nota kesepahaman (MoU) Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik RI ke Negeri Jiran.
Desakan tersebut dilakukan setelah terjadi kasus penyiksaan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial MH di Kuala Lumpur.
Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kasus MH kembali menjadi peringatan pemerintah kedua negara mengenai urgensi membangun koridor migrasi aman bagi TKI sektor domestik ke Malaysia.
“Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI (pekerja migran Indonesia) sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” kata Retno dalam jumpa pers virtual pada Kamis (3/12).
Sebelumnya, MH mengalami penyiksaan mulai pemukulan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan. Ia berhasil diselamatkan polisi Malaysia pada 24 November lalu setelah aparat mendapat laporan awal dari LSM Tenaganita.
“Kondisi yang bersangkutan (MH) saat ini stabil dan semakin membaik,” kata Retno.
Retno mengatakan telah menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH.
Ia mengatakan Kemlu juga telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta guna menyampaikan kecaman atas kasus penyiksaan terhadap TKI yang berulang.