Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Ketua AKD Gresik Tak Netral
Berita Baru, Gresik – Mendekati masa pemungutan suara Pilkada Gresik pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik semakin banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran masing-masing pasangan calon (Paslon).
Salah satunya, Bawaslu Gresik kini sedang mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas kampanye yang dilakukan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim.
Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Gresik, Syafik Jamhari mengatakan, Bawaslu Gresik saat ini tengah mendalami laporan tersebut bersama sentral penegak hukum terpadu (Gakkumdu).
“Saat ini tengah kita dalami beberapa laporan dugaan pelanggaran bersama Gakkumdu, termasuk dugaan pelanggaran netralitas kampanye yang dilakukan oleh Ketua AKD Kabupaten Gresik,” kata Jamhari saat Konferensi Pers Evaluasi 60 Hari Masa Kampanye Persiapan Menuju Pemungutan Serta Perhitungan Suara pada Pilkada Gresik 2020 di Hotel Santika pada Kami (26/11).
Selain mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas kampanye yang dilakukan oleh Ketua AKD Gresik, Bawaslu juga tengah mendalami sejumlah laporan, diantaranya laporan adanya Sekcam yang memihak atau menguntungkan salah satu paslon, laporan salah satu Kepala Desa yang memihak atau menguntungkan salah satu paslon, laporan dugaan keterlibatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dalam kegiatan kampanye paslon.
“Empat laporan sedang kita dalami bersama Sentral Gakkumdu,” tegas Jamhari.
Hal senada disampaikan Nadhori selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Gresik. Menurutnya, jika laporan itu memenuhi unsur formil dan materil, maka akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi pada pihak terkait untuk dimintai keterangan, baru kemudian dikaji kembali.
“Laporan dugaan pelanggaran netralitas kampanye yang dilakukan oleh Ketua AKD Kabupaten Gresik baru masuk kemarin, dan laporan salah satu Kepala Desa yang memihak atau menguntungkan salah satu paslon baru masuk tadi, untuk itu masih kita dalami,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim dilaporkan ke Bawaslu Gresik oleh Tim kuasa hukum dan advokasi paslon Niat terkait unggahan pesan Whatsapp (WA) yang berisi tentang ajakan kepada para Kepala Desa untuk segera menyetorkan data pemilih untuk paslon nomer urut 1 yakni Qosim-Alif (QA).
“Ayo setorkan datanya desa-desa untuk pak Qosim, kalau tidak dana desa atau BK teman-teman Kades akan distop dan DD dipermasalahkan di inspektorat atau APH, sampaikan Kades-kades wilayahnya sampeyan,” begitu ditulis Nurul Yatim dalam pesan WA yang ramai di jagad medsos Gresik sejak 23 November 2020 lalu.
Atas unggahan tersebut, Tim hukum dan advokasi Niat, M. Irfan Choirie didampingi dua kuasa hukum lain melaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 29 huruh (j) Undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 jelas disebutkan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.