Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lewat Siaran Pers, AMAN Tolak Undangan WhastsApp Istana

Lewat Siaran Pers, AMAN Tolak Undangan WhastsApp Istana



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN) menolak atas undangan presiden Jokowi melalui Protokoler Kepresidenan, pada Kamis (19/11).

Undangan tersebut dijadwalkan, pada Senin (23/11) disampaikan oleh Protokoler Kepresidenan melalui WhatsApp kepada Sekjen AMAN.

“Dalam tata cara dan prosedur administrasi negara, seharusnya undangan disampaikan secara tertulis minimal tiga hari sebelum pelaksanaan apalagi dalam undangan mensyaratkan tindakan-tindakan preventif terkait protokol kesehatan COVID-19,” tulis AMAN dalam siaran persnya, Senin (23/11).

Menurutnya, artian dari undangan tersebut menyatakan bahwa para undangan (termasuk Sekjen AMAN) akan diterima Presiden RI bersama beberapa pegiat Lingkungan Hidup lainnya secara tertutup/intern.

“Dari kata-kata ini sangat jelas terkesan bahwa para undanganlah yang meminta untuk bertemu Presiden dan bukan sebaliknya,” jelasnya.

AMAN menilai, Presiden saat ini sudah menunjukkan sikap tegas dalam memihak korporasi dan oligarki yang menjadi salah satu aktor pelanggaran hak-hak kolektif Masyarakat Adat.

“Buktinya, sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada periode pertama hingga periode kedua, janji Nawacita terkait perlindungan dan pemajuan Hak-Hak Masyarakat Adat hingga saat ini belum ada satu pun yang dipenuhi,” ujarnya.

Bukti keberpihakan Presiden terhadap korporasi dan oligarki telah terang-terangan ditunjukkan dengan mengabaikan arus penolakan masyarakat sipil atas pembahasan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CILAKA).

“Berbagai argumen seolah-oleh berhadapan dengan tembok membisu, dan Gerakan perlawanan massa maupun kampanye dihadapi secara militeristik,” katanya.

“Pembungkaman aspirasi dengan maraknya gangguan terhadap akun-akun media sosial berbagai organisasi dan aktivis yang melawan #OmbinusCILAKA telah menjadi momok yang menakutkan dan mengancam demokrasi. Ini semua terjadi dimasa pemerintahan rezim Jokowi,” imbuhnya.

Sejak Januari 2017 hingga pertengahan November 2020, AMAN dan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mencatat setidaknya ada 213 kasus perampasan wilayah adat secara paksa oleh pihak luar dengan mengatasnamakan “pembangunan”, dimana 137 kasus diantaranya adalah kasus kriminalisasi Masyarakat Adat.

Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (CILAKA) diundangkan, kondisi Masyarakat Adat sudah sangat terdiskriminasi dan tidak mendapat perlindungan dari negara. Hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya kasus perampasan wilayah adat oleh perusahaan yang justru didukung oleh negara.

“Di tengah kerja keras Masyarakat Adat melakukan lockdown untuk menghindari masuknya Covid-19 ke wilayah adat, praktek perampasan wilayah adat terus terjadi,” ungkapnya.

Dalam waktu singkat sejak UU Cipta Kerja (CILAKA) disahkan, berbagai penanda ancaman perampasan wilayah adat telah banyak terjadi, misalnya: (1) Ketahanan Pangan Nasional kembali mengandalkan perusahaan raksasa yang telah terbukti menyengsarakan rakyat, (2) Berbagai kelompok yang justru mengatasnamakan Kelompok Tani telah mulai menganggu Masyarakat Adat., (3) Adanya usaha Perhutani untuk menghilangkan Masyarakat Adat beserta hak-hak asal usulnya karena dianggap berada dalam kawasan milik Perhutani.

“Semua hal ini ini akan semakin menyengsarakan Masyarakat Adat, mengakibatkan perempuan, pemuda serta anak anak adat menjadi korban. Masyarakat Adat yang sedang menjaga dan merawat wilayah adat sebagai sentral produksi dan lumbung pangan nusantara, kembali terganggu dan terancam,” tutupnya.