Pilkada di Tengah Pandemi, Begini Standar Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan
Berita Baru, Kalimantan Barat – Meski sempat menuai kontra dari berbagai kalangan, toh akhirnya Pemilihan Ketua Daerah (Pilkada) tetap akan berlangsung.
Tentu sebagian orang merasa was-was apabila pilkada tetap berjalan di tengah pandemi virus corona seperti saat ini. Namun tentunya pihak penyelenggara juga sudah melakukan upaya untuk mengantisipasi hal itu.
Menurut Divisi Teknis KPU Kalbar, Erwin Irawan, penerapan protokol kesehatan tentu harus ketat saat masyarakat melakukan pencoblosan di TPS.
“Berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara, mekanismenya tidak seperti mekanisme normal seperti saat tidak ada pandemi, tentu ada aturan-aturan yang mengatur berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Erwin Irawan, beberapa waktu yang lalu.
Erwin mengungkapkan bahwa jajaran KPU daerah dan penyelenggara wajib menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun atau setidak-tidaknya cairan penyanitasi tangan di setiap TPS.
Tidak hanya itu, sarung tangan plastik bagi pemilih dan sarung tangan medis untuk petugas juga harus tersedia.
“Masker, pelindung wajah, tempat sampah, hingga cairan disinfektan juga harus tersedia” katanya.
Ia juga memaparkan bahwa nanti pugas akan menyemprotkan disinfektan di TPS sebelum pemungutan suara dan pertengahan waktu dengan menghentikan sementara proses pencoblosan serta wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh
“Sebelum masuk ke TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya. Untuk masyarakat yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat Celsius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya,” kata Ewin.
Setiap TPS juga akan dilengkapi dua baju hazmat untuk mengantisipasi pemilih yang sakit di TPS.
Tidak lupa menerapkan jaga jarak antara petugas denggan pemilih, maupun pemilih satu dengan pemilih lainnya minimal 1 meter.