KKP Godok Aturan Pelaksana UU CK Sektor Kelautan dan Perikanan
Berita Baru, Jakarta – Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana UU tentang Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.
Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU tentang Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden RI dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.
“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober ini KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja,” ujar Tebe dalam sambutannya pada focus group discussion (FGD) Tindak Lanjut Amanat RUU Cipta Kerja pada tanggal 23 Oktober lalu di Bogor.
Tebe menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya adalah RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
“Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut. Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir pada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” jelasnya.