Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tolak Omnibus Law: K Sarbumusi Minta Presiden Terbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja

Tolak Omnibus Law: K Sarbumusi Minta Presiden Terbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja



Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) menyatakan sikap penolakannya terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law dengan meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah melakukan kajian yang mendalam serta melakukan serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) secara umum menilai RUU Cipta Kerja ini terlalu prematur untuk dibahas apalagi disahkan. RUU Cipta Kerja ini lebih berorientasi kebijakan perburuhan ramah pasar (market-friendly paragidm) dengan karakter neoliberalisme yang kuat yang ditandai dengan deregulasi, fleksibilitas, efesiensi serta penarikan peran dan tanggung jawab negara terhadap warga negaranya.

Lebih jauh lagi, RUU Cipta Kerja ini berpotensi melegalkan pelanggaran HAM (legalized violation of human rights) melalui instrumen omnibus law. Dengan memperlemah proteksi, RUU ini berpotensi untuk mempromosikan pemiskinan struktural melalui kapitalisme yang dikonsolidasikan dan dilegalkan.

Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi) meminta kepada Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU atas Undang-Undang Cipta kerja dalam waktu secepatnya. Niat baik untuk menciptakan lapangan kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan dan jaminan hak-hak buruh sepenuhnya, bukan malah direduksi seperti yang terlihat di UU Cipta Kerja,” Ungkap Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (9/10).

Syaiful melanjutkan Konfederasi Sarbumusi dengan tegas menolak Undang-Undang CIpta Kerja Kluster Ketenagakerjaan karena dianggap akan semakin menyengsarakan pekerja dan akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

“Menolak Undang Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan akan melakukan gerakan kosntitusional dengan cara Mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi, dan membersamai gerakan-gerakan serupa untuk klaster-klaster lainnya,” katanya

Lebih lanjut Syaiful mengatakan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Sarbumusi untuk menyampaikan aspirasi ini di daerah-daerah agar masyarakat mengerti UU Cipta Kerja sangat berbahaya dan akan memperburuk nasib pekerja di Indonesia

“Mengintruksikan kepada Seluruh Basis, DPC, DPW dan Federasi untuk menyuarakan sikap organisasi dengan cara dan bentuk diseusaikan dengan kondisi di masing masing tingkat kepengurusan organisasi dengan selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemasalahatan masyarakat banyak,” tandasnya.