AJI: Ada 28 Kasus Kekerasan Polisi ke Jurnalis Ketika Liputan
Berita Baru, Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat sekurangnya ada sebanyak 28 jurnalis mengalami kekerasan ketika sedang melakukan liputan dalam aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10) kemarin.
Data tersebut, kata AJI dihimpun dari 38 kota di Indonesia, dan kasus terbanyak terjadi di Jakarta. “Dilihat dari wilayahnya, kasus kekerasan paling banyak terjadi di Jakarta ada delapan kasus,” terang Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim ketika konferensi pers virtual, Sabtu (10/10).
Kasus kekerasan pada jurnalis saat liputan Omnibus Law Cipta Kerja lainnya tersebut terjadi di Kota Surabaya dengan enam kasus, Samarinda juga enam kasus, kemudian Semarang dan Palu yang masing-masing tiga kasus.
Lanjut Sasmito, seluruh kasus kekerasan itu dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini tidak beda jauh dengan catatan AJI dari aksi protes serupa yang terjadi pada bulan November lalu.
Bahkan, selain dari wartawan profesional, Sasmito mengungkapkan korban kekerasan pun juga dialami oleh jurnalis kampus.
“Ada juga enam pers kampus yang ditahan di beberapa kota. Ada di Surabaya dua kasus, Bandung ada satu, dan di Jakarta ada tiga,” tuturnya.
Dengan itu, AJI berharap supaya pelaporan kekerasan kepada jurnalis yang terjadi dalam peliputan tersebut bisa diselesaikan sesuai Undang-Undang (UU) Pers yg berlaku, berdasar pasal 18 UU No 40 tahun 1998 tentang Pers.
Diterangkan, ayat 1 dalam pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.”