PGI Minta Jokowi Tangguhkan Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Berita Baru, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengaku prihatin setelah mengikuti gejolak sosial yang ditimbulkan oleh proses penetapan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undangan Cipta Kerja.
Meskipun mengapresiasi niat baik pemerintah dan DPR untuk melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan berbagai produk undang-undang yang tumpang tindih, tetapi PGI menilai proses pembahasan dan penetapan UU Cipta Kerja dilakukan dalam situasi tidak tepat.
“Dilakukan dalam situasi yang tidak tepat, mengingat energi bangsa ini sementara terkuras untuk mengelola Pandemi COVID-19 beserta semua dampaknya,” kata Humas PGI Philip Situmorang dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, berkembangnya gelombang protes hingga penolakan menjadi bukti bahwa partisipasi publik tidak berlangsung baik selama perumusan dan penetapan, sehingga mencederai rasa keadilan bersama.
Namun begitu, PGI juga menyayangkan dan mengecam timbulnya aksi-aksi anarkis yang berujung pada kekerasan dan pengrusakan, karena dapat melemahkan solidaritas sosial dan delegitimasi terhadap pemerintah.
“Kondisi ini bisa berdampak pada melemahnya solidaritas sosial dan terjadinya proses delegitimasi pemerintah di tengah situasi di mana bangsa ini membutuhkan penguatan integrasi nasional untuk menghadapi dampak Pandemi Covid-19,” tutur Philip.
Mencermati situasi yang terus memanas karena massifnya aksi penolakan UU tersebut, PGI meminta kepada Presiden Joko Widodo lebih mengedepankan ruang dialog, kemudian menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu.
“PGI meminta Presiden Jokowi untuk menahan pemberlakuan UU Cipta Kerja ini guna meneduhkan suasana kebangsaan yang memanas, serta membuka dialog kebangsaan dengan berbagai tokoh bangsa, maupun segmen-segmen masyarakat yang sungguh terimbas oleh implementasi UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.