Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, DPR Akan Evaluasi MA
Berita Baru, Jakarta — Komisi III DPR RI akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Mahkamah Agung yang banyak ‘menyunat’ vonis beberapa koruptor, termasuk pemangkasan hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.
“Apakah MA sekarang ini memang yang benar atau MA dulu yang benar, ini perlu kita dalami,” terang Wihadi dikurip dari CNNIndonesia.com, Jumat (2/10).
Dia mengatakan bahwa, jumlah koruptor yang semakin banyak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya sekarang ini terjadi karena iklim di MA mengalami perubahan.
Maka, kata Wihadi, Komisi III DPR akan mendalami dan melihat keabsahan berbagai putusan PK atau kasasi mengenai kasus korupsi yang sudah dikeluarkan MA.
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi efektivitas dari upaya keadilan restorasi atau restorative justice yang diterapkan pihak kejaksaan dalam perkara korupsi.
“Kita kembali, apakah yg namanya semangat restorative justice yang sekarang kembali diberlakukan jaksa, apakah itu merupakan semangat itu salah atau semangat Artidjo yang benar. Hukuman badan dan restorative justice, mana yang benar dan salah,” terang politikus dari Partai Gerindra itu.
Sedangkan Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa juga akan menanyakan langkah MA memotong masa hukuman sejumlah terpidana kasus korupsi dalam rapat kerja di waktu mendatang.
Dia sangat berharap MA sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi mampu memberikan penjelasan yang bisa diterima oleh akal sehat.
“Dalam pembahasan nanti akan kami tanyakan, bukan dalam rangka untuk menguji putusan mereka tetapi paling tidak kita harus dapat penjelasan secara baik yang bisa diterima akal sehat terhadap putusan-putusan yang diambil MA,” tuturnya.
Sebelum itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta MA memberikan argumen mengenai alasan ‘menyunat’ hukuman para koruptor di tingkat PK. Argumen tersebut sangat diperlukan supaya tidak lahir kecurigaan, terutama dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi ini.
Perlu diketahui, KPK sendiri mencatat lebih dari 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan oleh MA.