FIFA U-20 World Cup 2021 Akan Dilaksanakan di 6 Stadion dan Melibatkan 16 Kementerian
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Inpres tersebut diteken presiden pada 15 September lalu
Dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan sebanyak 16 kementerian untuk terlibat dalam persiapan pelaksanaan Piala Dunia U-20 tahun depan yang dituanrumahi Indonesia.
“Mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi,” terang Presiden Joko Widodo dalam inpres tersebut.
Setiap kementerian/lembaga maupun kepala daerah akan mendapatkan tugas spesifik. Dicontohkan, Menteri Keuangan harus memastikan ketersediaan anggaran dalam persiapan Piala Dunia U-20.
Sementara itu, Menkum HAM ditugaskan memperlancar proses imigrasi bagi para peserta dan ofisial yang terkait dengan Piala Dunia U-20. Kementerian PUPR ditugaskan merenovasi stadion seperti Manahan di Solo yang sudah selesai dikerjakan, Kapten I Wayan Dipta di Gianyar, serta sejumlah lapangan latihan.
Ada 15 stadion dan lapangan calon lokasi latihan yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR.
”Memfasilitasi prasarana serta sarana transportasi darat dan udara yang diperlukan,” demikian bunyi Inpres tersebut.
Menlu, Menparekraf, dan menteri BUMN ditugaskan melakukan promosi besar-besaran untuk Piala Dunia U-20. Juga, memastikan adanya sponsorship dari perusahaan-perusahaan pelat merah untuk penyelenggaraan ajang tersebut.
Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan persiapan teknis di daerah masing-masing. Baik berupa infrastruktur, perizinan, maupun persiapan lain. Sebanyak 6 gubernur, 5 wali kota, dan 4 bupati ambil bagian dalam persiapan tersebut.
Piala Dunia U-20 bakal berlangsung di enam stadion. Yakni, Gelora Bung Karno, Jakarta; Gelora Sriwijaya, Palembang; Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung; Stadion Manahan, Solo; Gelora Bung Tomo, Surabaya; dan Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.
Selain inpres, presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Piala Dunia U-20 atau INAFOC. Menpora Zainudin Amali menjadi ketua pelaksana. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjabat ketua pelaksana bidang sarana-prasarana dan Ketum PSSI M. Iriawan menjadi ketua pelaksana bidang prestasi timnas Indonesia.