Kritik SE Menteri BUMN, PMKRI: Pengangkatan Staf Baru Melukai Hati Rakyat
Berita Baru, Jakarta – Hari ini, Senin (7/9), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Surat bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan Staf Ahli gagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut diatur soal tugas dan fungsi sekaligus meneken gaji para staf ahli sebesar 50 Juta per bulan.
Mengingat banyaknya jumlah perusahaan plat merah dan berikut jajaran direksinya, dikwatirkan pengangkatan staf ahli direksi tersebut malah akan menjadi beban baru bagi negara.
Menanggapi SE Menteri BUMN Eric Thohir, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PP PMKRI) melalui Lembaga Pengembangan SDM, Servasius Jemorang menyampaikan keprihatinan dan menyesalkan keputusan tersebut.
Kebijakan itu dinilai tidak pro rakyat di tengah upaya semua elemen bangsa menghadapi situasi pandemi Covid-19.
“Pengangkatan Staf ahli direksi di BUMN dengan gaji 50 jutaan sangat melukai hati rakyat indonesia yang tengah menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Servasius.
Dia juga mempertanyakan konsistensi Menteri BUMN Erick Thohir dalam membela kepentingan rakyat melalui BUMN.
“Seharusnya uang negara yang digunakan untuk gaji staf ahli direksi BUMN yang baru saja diteken, dialokasikan untuk kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat,” lanjutnya.
Apabila ini terus dilanjutkan, kata Servasius, maka akan ada beban negara ratusan milyar untuk menggaji para staf ahli yang baru.
“Padahal negara dalam kondisi ekonomi yang sulit. Rakyat membutuhkan peran serta BUMN secara konkrit dan berpihak dalam pandemi Covid 19 ini,” tutup Servasius.