KPU Bandar Lampung Sarankan Bakal Calon Perseorangan Ajukan Gugatan
Berita Baru, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyarankan pasangan bakal calon perseorangan Ike Edwin – Zam Zanariah, untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menyampaikan apabila keberatan pasangan calon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus 2020.
“Mengenai waktu pembacaan berita acara hasil rapat pleno dijelaskan, pada pukul 18.10 WIB rapat pleno diskors untuk salat magrib. Skors yang disepakati sebanyak 15 menit. Usai skors melewati waktu 15 menit, kemudian KPU membacakan hasil rapat pleno,” ujarnya, Sabtu (22/8).
Dedy menegaskan, dalam ruangan rapat pleno memang tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin, namun ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah. Sehingga pembacaan hasil rapat pleno tersebut dapat dilanjutkan.
“Paslon dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di bawaslu selama 3 hari setelah rapat pleno KPU sejak 22-24 Agustus,” tuturnya.
Sementara itu, dalam rapat pleno tim dari bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan dan melakukan pencocokan data terkait data pembanding yang dimiliki tim calon perseorangan di masing-masing kecamatan.
Dari hasil pencocokan data tersebut ada penambahan di empat kecamatan yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi.
Menyikapi hal tersebut KPU kota Bandar Lampung menyarankan pasangan bakal calon tersebut untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengatakan sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tidak mendatangi rumah warga saat melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020.
Petugas hanya hanya melakukan pemeriksaan dokumen calon pemilih.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, hal itu tak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan KPU.
“Proses pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara langsung sesuai dengan juknis yang ditetapkan KPU,” kata Abhan.
Sebagaimana bunyi juknis KPU, kata Abhan, PPDP diwajibkan mendatangi rumah atau langsung mendatangi pemilih.