Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp90,45 M untuk Influencer
Berita Baru, Jakarta — Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali merilis temuan hasil investigasi terhadap pengadaan barang/jasa secara elektronik. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis siang (20/8) di Jakarta.
Peneliti ICW Egi Primayogha menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penelusuran terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), serta Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung periode 2014-2018.
Menurutnya, pengadaan jasa influencer tersebut mulai terjadi sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 sekarang ini. Artinya pada tahun 2016 ke belakang, tidak ada belanja untuk influencer.
“Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya”. Jelasnya.
Penelusuran ICW tersebut menemukan total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk influencer mencapai Rp90,45 miliar dalam 40 paket belanja.
Paket belanja sebesar itu menyebar di Kementerian Pariwisata Rp77,6 miliar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp1,6 miliar, Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp10,83 milair, Kementerian Perhubungan Rp195,8 juta, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp150 juta.
Menyikapi temuan tersebut, Egi mempertanyakan efektifitas hasil dari belanja influencer tersebut. Ia juga mempertanyakan peran kehumasan pemerintah, serta menilai tidak optimalnya manfaat atas investasi pemerintah di bidang digital sebesar Rp1,29 triliun sejak tahun 2014.
“Penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, kan jadi tidak berguna jangan-jangan peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah”. Tutupnya.