Kedatangan WNI Berobat, Penang Hentikan Layanan Perawatan Medis dari Luar Negeri
Berita Baru, Internasional – Pada hari Senin (17/8), negara bagian di utara Malaysia, Penang, telah melarang pengunjung dari luar negeri yang mencari layanan perawatan medis–sampai negara itu menyelesaikan prosedur kesehatan dan keselamatan baru sehubungan dengan krisis virus korona.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Menteri Penang Chow Kon Yeow pada hari Senin, dilansir dari Reuters.
Chow Kon Yeow mengatakan bahwa pihak berwenang Penang telah memperketat aturan pembatasan di beberapa bagian pulau selama akhir pekan.
Hal itu dikarenakan Penang mencatat kasus COVID-19 baru setalah lebih dari tiga bulan mereka tidak mencatat kasus sama sekali.
Dalam sebuah pernyataan, Pemerintah Penang mengatakan tiga pasien Indonesia telah tiba dengan penerbangan khusus pada hari Jumat (14/8) lalu untuk dirawat di rumah sakit swasta Penang.
Tiga pasien itu datang ke Penang untuk berobat, dicatat bahwa dari ketiga pasien itu, dua pasien berstatus sakit kanker dan satu pasien berstatus membutuhkan perawatan segera.
“Pemerintah negara bagian sangat menyesalkan tidak diberitahu tentang kedatangan pasien yang ‘tiba-tiba’,” kata Kepala Menteri Chow Kon Yeow sambil mengumumkan larangan barunya.
Meskipun demikina, Penang tidak mengatakan apakah ketiga pasien dari Indonesia itu dinyatakan positif atau negatif COVID-19.
Namun, menurut Chow Kon Yeow, otoritas Penang diberitahu bahwa ketiga pasien telah mengikuti semua prosedur operasi standar.
Chow Kon Yeow juga menanmbahkan bahwa larangan baru itu akan tetap berlaku sampai kementerian kesehatan Penang menyelesaikan prosedur untuk menangani kunjungan perawatan medis dari pasien luar negeri.
Pada gilirannya, maskapai penerbangan Air Asia, mengkonfirmasi pihaknya telah melakukan penerbangan medis pertamanya ke Penang dari kota Medan, Indonesia pada hari Jumat (14/8).
Air Asia juga mengatakan bahwa akan ada penerbangan medis serupa yang berangkat dari Jakarta untuk hari Senin depan.
Otoritas Penang juga telah memerintahkan semua instansi yang terkait dengan perawatan medis dari pasien luar negeri untuk memberikan notifikasi dan informasi.