Komnas HAM Tuntut Presiden dan DPR Tidak Lanjutkan Pembahasan RUU Ciptaker
Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntut Presiden dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Udang (RUU) Cipta Kerja.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan kajian Komnas HAM dalam beberapa bulan terakhir bersama organisasi buruh.
Penolakan yang terjadi di semua kalangan, menurut Taufan adalah ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap RUU yang tergesa-gesa, kecil ruang partisipasi.
“Rencana dan pembuatan RUU tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan RUU. Prinsip partisipasi dan keterbukaan terkesan ditengah pandemi dikejar supaya segera selesai, maka banyak protes dari masyarakat, dan dari pegiat hak asasi manusia,” ujar Taufan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/8).
RUU Ciptaker, lanjut Taufan akan terjadi penumpuan kekuasaan terhadap eksekutif, akan berdampak kepada buruh, pelemahan terhadap lingkungan hidup dan tata ruang,” tegas Taufan.
“Merekomendasikan kepada presiden agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Ciptaker untuk mecegah komplikasi sistem politik, hukum, tata negara dan lainnya,” imbuhnya.
Sementara, Komisi Pengkajian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan yang perlu ditekankan bahwa RUU ini sangat bermasalah dan ada beberapa asas hukum yang dilanggar.
Sandra menyebutkan Indonesia tidak mengenal undang-udanng payung. Menurutnya, posisi RUU tidak jelas jika dijadikan UU payung.
“Kami melihat RUU ini sangat gemuk dengan perintah untuk membuat undang-undang pelaksana, yaitu sebayak 516 undang-udang peraturan pelaksana. Ini ada pemberian kewenangan luar biasa kepada eksekutif,” jelas Sandra.
“Bayangkan betapa besar kekuasaan dari eksekutif untuk membuat turunan dari RUU. Pada dasarnya Komnas HAM untuk tidak melanjutkan RUU dengan pertimbangan bahwa pelangaran HAM dan potensi kerusakan lingungan dengan adanya RUU ini akan sangat besar, sebaiknya dihentikan,” tegas Sandra.
Lebih lanjut, Komisioner Penyelidikan Komnas HAM, M. Chairul Anam menilai RUU ini akan menambah persoalan potensi pelanggaran HAM, khususunya yang berbasis lingkungan. “Dengan karakter RUU ini akan semakin menyulitkan buruh dalam mendapat keadilan,” ujar Chairul.
Dengan skema RUU ini, lanjut Chairul akan banyak kasus-kasus agraria dan lingkungan. Selain itu, juga akan menyulitkan perlindungan HAM yang masuk ke Komnas HAM.
“Komnas HAM mendudukan RUU agar diproses secara transparan. Sepanjang saya advokasi selama 20 tahun baru kali ini saya mengalami hal yang seperti ini,” jelasnya.
Chairul menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah agar tidak sesegera mungkin disahkan dan agar ditinjau ulang dengan mendengarkan segala masukan, termasuk Komnas HAM.