Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Istri Jerinx: Jangan Takut Sendiri
Berita Baru, Jakarta — Istri I Gede Ari Astana alias Jerinx, Nora Alexandra menuliskan pesan untuk sang suami di akun Instagram pribadinya, @ncdpapl.
Nora menegaskan supaya sang suami tidak khawatir dan jangan takut sendiri.
“Love you, jangan khawatirkan aku di luar sini. Aku tetap ada buat kamu! Jangan takut sendiri. Aku tetap ada disini @jrxsid #bebaskanjrxsid,” tulis I Gede Ari Astana.
Lebih lanjut Nora mengatakan bahwa dirinya akan tetap mendukung sang suami dalam kondisi apa pun.
“Kelak nanti saat kamu sudah diluar, ada berbagai cerita dari dalam sana, semangat, aku disini gak akan pergi, jangan khawatirkan aku,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Nora juga memberikam semangat supaya Jerinx harus kuat.
“Kamu harus kuat!!!!,” pungkas Nora.
Diketahui, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia