Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Bagi Pelanggar Prokes COVID-19
Berita Baru, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) dengan No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam Inpres tersebut, ada beberapa hal yang diatur dalam kaitannya dengan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Salah satunya memuat jenis-jenis sanksi yang diberikan bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
“Teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” begitu salah satu bunyi Inpres tersebut.
Pada inpres itu disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur di dalam peraturan kepala daerah, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), maupun peraturan wali kota (Perwali).
Hal ini sebagaimana perintah di dalam instruksi presiden bahwa kepala daerah harus membuat peraturan yang salah satunya memuat sanksi bagi pelanggar prokes.
“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi kutipan Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (4/8) kemarin.
Melansie dari SINDONewsm, bahwa dalam penyusunan dan penetapan peraturan kepala daerah harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Para kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Dalam pelaksanaan penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, TNI dan Polri,” demikian instruksi presiden.